faq1:5k22:105380--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kasus sy,dalam pelaporan realisasi PPh 21 DTP,ada pegawai yg NPWPnya salah Input, saya skrng dapat STP sanksi bunga karena salah input NPWP waktu lap.realisasi PPH Pasal 21 DTP, yg mau sy tanyakan dasar hitung SPT itu dari mana??,
Jawaban
Kalau kaya gitu kan atas laporan realisasi yang slah tadi jadi tidak berhak mendapatkan DTP, harusnya dibayarkan PPh 21 yang terutang tadi, Dasar perhitungannya dar PPh 21 yang seharusnya tidak berhak tadi dikalikan dengan bulan lalu dikali tarif sanksi administrasinya
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k22/105380--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)