faq1:5k22:105375--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas mbak mau nanya terkait spt tahunan badan lk yang dikonsolidasi 1. Untuk Perusahaan Induk, apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya hanya atas penghasilan dan beban usaha Induk saja atau total penghasilan setelah konsol? 2. Bagaimana dengan Perusahaan Anak? apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya adalah penghasilan dan beban sebelum dilakukan rekonsiliasi/eliminasi dengan Perusahaan Induknya? Makasih
Jawaban
Kalau kaya gitu SPT Tahunnya dipisah, lampiran laporan SPT dillihat di PER 02/2019. Misal ada transaksi afiliasi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5729 — ini resume kalau ada transaksi afiliasi.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k22/105375--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1