User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105375--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas mbak mau nanya terkait spt tahunan badan lk yang dikonsolidasi 1. Untuk Perusahaan Induk, apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya hanya atas penghasilan dan beban usaha Induk saja atau total penghasilan setelah konsol? 2. Bagaimana dengan Perusahaan Anak? apakah penghasilan dan beban yang dilaporkan di SPT Badannya adalah penghasilan dan beban sebelum dilakukan rekonsiliasi/eliminasi dengan Perusahaan Induknya? Makasih

Jawaban

Kalau kaya gitu SPT Tahunnya dipisah, lampiran laporan SPT dillihat di PER 02/2019. Misal ada transaksi afiliasi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5729 — ini resume kalau ada transaksi afiliasi.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k22/105375--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1