User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105373--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait dividen di PMK 18 Tahun 2021 Kalau dividen ingin di investasikan dlm bentuk deposito apakah harus melalu bank persepsi?

Jawaban

diketentuan tidak diatur khusus. jelaskan sesuai pasal 34 dan 35 pmk-18. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k22/105373--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)