faq1:5k22:105358--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: Mas/mbak WP bertransaksi dengan distributor. Pada agreement, apabila distributor termasuk distributor eklusif maka distributor tersebut dapat menggunakan merk dagang WP dan mengiklankannya. Namun atas penggunaan merk dagang ini tidak ada pembayaran. Ini dikenakan PPh atau engga ya mas/mbak?
Jawaban
Kalau tidak ada objek pajaknya dan tidak ada objek potputnya, seharusnya ya memang tidak ada. Tp harus digali lagi benefit apa saja yg diperoleh masing2 pihak? Ada hubungan istimewa atau tidak antara kedua pihak ini? Transaksinya wajar atau tidak?
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105358--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)