faq1:5k22:105357--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q: Jika kami menyewakan alat berat beserta crew kepada pihak lain yang keduanya merupakan perusahaan pelayaran yang memiliki siupal, apakah kami dikenakan PPh 15 (1,2persen )atau pph 23 (2 persen)
Jawaban
#8A: sewa aset selain tanah bangunan merupakan objek potong pph sesuai pasal 23 UU PPh. Kalau pasal 15, objeknya adalah penghasilan sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang yg dilakukan perusahaan pelayaran/penerbangan mas…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105357--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)