Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#56Q: saya ada telat lapor spt, nah saya bingung untuk angsuran pph 25nya itu saya perlu nunggu hasil perhitungan dan pelaporan spt nya dulu atau gimana? atau saya bayar dulu angsurannya seperti sebelumnya? boleh tolong dikasih dasar hukumnya juga klo misalkan saya harus pake perhitungan yg sebelumnya karena belum lapor
Jawaban
KEP 537/2000 Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP