faq1:5k22:105351--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Rolando Ronie: #42Q : A menyewa ruangan ke B, B memotong PPh Pasal 4(2). kemudian C (partner pihak A) memakai ruangan kantor tersebut dan membayar uang sewa ke A. Apakah C harus dipotong PPh Pasal 4(2)?
Jawaban
a memotong ke b, c memotong ke a
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105351--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)