faq1:5k22:105351--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Rolando Ronie: #42Q : A menyewa ruangan ke B, B memotong PPh Pasal 4(2). kemudian C (partner pihak A) memakai ruangan kantor tersebut dan membayar uang sewa ke A. Apakah C harus dipotong PPh Pasal 4(2)?

Jawaban

a memotong ke b, c memotong ke a

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105351--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)