User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105347--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#76 Q saya mw tanya ttg aspek pajak deviden interim kalo WP Badan terima deviden interim apakah ada potongan pajaknya? WP Badan terima deviden atas laba 2021 di 2021 harusnya kan deviden yg bebas pajak adalah deviden dari laba ditahan dan modal min 25% pemberian devidennya dengan transfer uang senilai deviden yg dibagikan

Jawaban

#76A: pm. badan DN terima dividen interim dari dalam negeri. dari pasal 24 pmk-18, termasuk yg dikecualikan salah satunya dividen interim juga. sejak uu cika pengecualian dividen untuk badan gak melihat % kepemilikan modal

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/105347--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)