faq1:5k22:105346--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#22Q twitter: WP hendak pembetulan PPh 21 kurang bayar. Mau lapor atas pembetulan tsb tetapi di sistem malah jadi nihil dan ada catatan seperti di gambar. Bagaimana ya Mas/Mbak?
Jawaban
#22A: Digali lagi dulu saja Ndra… Apakah wp melakukan pemotongan pph pasal 26 yg menggunakan fasilitas? Kalau iya, nanti tanda terima eskd nya diupload. Dan apakah membuat bupot untuk pemotongan pph 21 bersifat final? Kalau iya, pastikan BPN nya sudah direkam di menu SSP.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105346--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)