User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105344--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#63Q mas mba kalau dividen pmk 18 mau diinvestasikan dalam bentuk deposito, apakah harus di bank persepsi ngga ya? itu masuk yg pasal 34 huruf d pmk 18 nya atau bebas non persepsi juga boleh

Jawaban

#63A: Dalam penjelasan pasal 35 disebutkan juga poin L Pasal 34 (poin lain-lain), sehingga ketentuan tersebut tidak membedakan persepsi/tidak. Silakan konsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k22/105344--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)