faq1:5k22:105331--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas mba kami kan ada fasilitas PPN impor ditanggung pemerintah sesuai PMK 178 Tahun 2007, namun pelaksanannya impornya menggunakan pihak ke 3 (importir) saat importir menerbitkan tagihan ke kami, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan importir apakah bisa menggunakan Faktur Pajak 07?
Jawaban
seharusnya yang ditagihkan PPNnya itu hanya atas jasanya aja mba kan barangnya milik perusahaan tsb, dan sudah dapat fasilitas dari BC nya
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/105331--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)