User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105331--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba kami kan ada fasilitas PPN impor ditanggung pemerintah sesuai PMK 178 Tahun 2007, namun pelaksanannya impornya menggunakan pihak ke 3 (importir) saat importir menerbitkan tagihan ke kami, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan importir apakah bisa menggunakan Faktur Pajak 07?

Jawaban

seharusnya yang ditagihkan PPNnya itu hanya atas jasanya aja mba kan barangnya milik perusahaan tsb, dan sudah dapat fasilitas dari BC nya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/105331--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)