faq1:5k22:105324--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“#1Q: twitter https://twitter.com/ImeldaTobing8/status/1473102634248638466 Perusahaan blm prnh lapor spt tahunan badan sejak berdiri, untuk pengurus lama sdh ganti dgn pengurus baru, perusahaan blm lakukan perubahan data pengurus baru di kantor pajak, pertanyaannya, jika ingin lapor spt tahunan badan apakah bs.? ————- apakah harus perubahan daftar pengurus terbaru terlebih dahulu kak?”

Jawaban

“#1A: Jika yang ditanya apakah perlu mengajukan permohonan perubahan data WP terlebih dahulu untuk lapor SPT Tahunan, jawabannya tidak perlu ya mbak. Ini mungkin terkait penandatanganan SPT nya ya, selama memang yang tanda tangan merupakan pengurus (walaupun yang baru), tidak masalah. Terkait adanya perubahan pengurus perusahaan, silakan lakukan update data dengan permohonan perubahan data WP. Baik pelaporan SPT dan perubahan data WP dapat berjalan paralel/ berbarengan.”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k22/105324--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)