User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105322--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib pajak adalah apotik yang berbentuk CV. Karena kami perpanjang ijin dan dari Kemenkes mengharuskan kami berubah ke PT. Dan PT baru aktif di tahun depan. CV sudah PKP dan saat ini CV masih aktif. Yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan untuk persediaan dan aktiva tetapnya di CV ke PT?? Sebenarnya hanya pindah atau pengalihan saja karena 1 direktur dan alamat juga sama

Jawaban

Kalau berubah dari CV ke PT berarti nanti dia akan menghapus NPWP CVnya dan buat NPWP baru untuk PTnya kan Ini bisa dibilang jadi 2 entitas yang berbeda, jadi nanti seperti aktiva dan persediaannya kayak dianggap pengalihan karna likuidasi. Tinggal melihat apakah akan pakai nilai buku atau nilai pasar.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/105322--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)