faq1:5k22:105322--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib pajak adalah apotik yang berbentuk CV. Karena kami perpanjang ijin dan dari Kemenkes mengharuskan kami berubah ke PT. Dan PT baru aktif di tahun depan. CV sudah PKP dan saat ini CV masih aktif. Yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan untuk persediaan dan aktiva tetapnya di CV ke PT?? Sebenarnya hanya pindah atau pengalihan saja karena 1 direktur dan alamat juga sama
Jawaban
Kalau berubah dari CV ke PT berarti nanti dia akan menghapus NPWP CVnya dan buat NPWP baru untuk PTnya kan Ini bisa dibilang jadi 2 entitas yang berbeda, jadi nanti seperti aktiva dan persediaannya kayak dianggap pengalihan karna likuidasi. Tinggal melihat apakah akan pakai nilai buku atau nilai pasar.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/105322--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)