faq1:5k22:105319--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perush saya sebelumnya NPWP 073 (namun secara administratif sudah dipindah ke KPP dgn kode 415), namun perush saya juga mempunyai NPWP cabang dgn kode 415.001, lalu perush saya ingin menjual tanah yg berlokasi di tangerang juga, utk PPh pengalihan tanahnya saya buat kode billing menggunakan kode NPWP yang mana kah Bu? yg ingin menjual kode 415.001. tetap npwp cabang nya kan ya mas mba? memastikan
Jawaban
WP no respon saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/105319--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)