faq1:5k22:105316--21-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah pembubuhan logo materai LUNAS untuk materai komputerisasi wajib dikeluarkan dari system Komputer/aplikasi pembukuan ? Atau bisa dilakukan dengan system di luar pembukuan ? Misalkan PDF

Jawaban

Tidak dijelaskan detail terkait teknis tata cara pembubuhan meterai menggunakan sistem komputerisasi di PMK-133 dan 134/2021. Boleh konfirm ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/105316--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)