faq1:5k22:105316--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah pembubuhan logo materai LUNAS untuk materai komputerisasi wajib dikeluarkan dari system Komputer/aplikasi pembukuan ? Atau bisa dilakukan dengan system di luar pembukuan ? Misalkan PDF
Jawaban
Tidak dijelaskan detail terkait teknis tata cara pembubuhan meterai menggunakan sistem komputerisasi di PMK-133 dan 134/2021. Boleh konfirm ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k22/105316--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)