User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105313--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk OP supaya jadi non objek harus di investasikan ke instrumen investasi sesuai PMK-18, nanti sama di lapor di SPT tahunan juga. Nah untuk Instrumen ini. Jika OP yang menerima Dividen menginvestasikan Dividennya kembali pada Perusahaan yg membagikan Dividen, tetapi dalam posisi OP ini adalah tercatat sebagai Komisaris Perusahaan yg membagikan Dividen, Apakah ini termasuk dalam instrumen investasi sesuai PMK-18,?

Jawaban

Normatif aja sepanjang masuk ke bentuk investasi pasal 34 dan 35 PMK-18/2021, berarti bisa dikecualikan dari objek PPh. Soal apakah bisa masuk atau ngga, biar WP yang menentukan kira kira masuk atau ngga. Kalo masih gak yakin penentuannya, boleh konsul ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/105313--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)