faq1:5k22:105306--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
masa januari wp memanfaatkan DTPpph pasal 21, tetapi tidak laporan realisasi, apakah LB masa jan bisa diakui?
Jawaban
sipastikan dulu LB di masa januari dikarenakan apa. apabila ada perhitungan ulang pph pasal 21 dan ternyata LB, bisa kompen ke masa pajak beirkutnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k22/105306--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1