User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105306--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

masa januari wp memanfaatkan DTPpph pasal 21, tetapi tidak laporan realisasi, apakah LB masa jan bisa diakui?

Jawaban

sipastikan dulu LB di masa januari dikarenakan apa. apabila ada perhitungan ulang pph pasal 21 dan ternyata LB, bisa kompen ke masa pajak beirkutnya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/105306--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1