User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105279--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pagi kak izin bertanya, WP OP istri pnya usaha klinik kebidanan, pndpatanny dari jsa bersalin, pnjualan obat farmasi & konsultasi kebidanan. Pertanyaannya apa bsa sy melaporkan menggunakan perhitungan PPh UMKM tarif 0.5% dari omset? Atau mesti gmana ya kak laporannya

Jawaban

Sampaikan bahwa ada beberpa pengecualian/tidak diperbolehkan menggunakan PP 23/2018 atas penghasilan yang diterima WP OP yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi apa saja yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018 (kasih link aturannya di pajak.go.id). Trus di PP 23/2018 penjelasan Pasal 2 ayat 4 contohnya begini Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano u

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/105279--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)