faq1:5k22:105278--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin menanyakan mngenai data pembanding untuk TP Doc apakah dpat menggunakan data perusahaan terbuka? atau bagaimana jika saya tidak mendapatkan akses ke database komersial…apakah terdapat solusi lain? Terimakasih sebelumnya
Jawaban
yang diatur dalam pmk 213/PMK.03/2016 pasal 1 ayat 4 adalah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding,
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/105278--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)