faq1:5k22:105273--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami menerima PO dari UNHCR (united nations high commissioner for refugees) untuk 37 units sewing machine namun menurut penjelasan pihak UNHCR, mereka adalah tax-exempt organization (non-wajib pajak) apakah saya tidak harus buat faktur pajak terkait dengan penjualan ke UNHCR itu? dimana mereka bilang dapat membantu menyediakan Surat Bebas Pajak untuk transaksi jual beli

Jawaban

untuk organisasi internasional bisa dibebaskan dari PPN jika ada skb, tetap buat fp 080

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/105273--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)