User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105271--21-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penandatangan FP resign dari bulan juni, apabila bisa pemberitahuna sekarang bagaimana FP yang diterbitkan yang dittd oleh pengurus yang resign>

Jawaban

Pasal 78 (1) Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. (2) PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. untuk FP pengganti kemugnkinan tidak bisa merubahan menandatangan pengurus baru,

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/105271--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)