faq1:5k22:105265--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
permohonan pbk, dari cabang ke pusat apakah boleh? dari spt pph 21 ke pph 29 si pusat
Jawaban
boleh. karena tidak termasuk ke yg dilarang untuk di pbk kan. untuk pengisian di dalam permohonan pbk nya, karena ditujukan ke spt tahunan/pph 29, kesulitan mengisi masa pajaknya, silakan tanya AR dulu, apakah dikosongkan saja, atau diisi 01 s.d 12, atau bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/105265--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)