User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105265--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

permohonan pbk, dari cabang ke pusat apakah boleh? dari spt pph 21 ke pph 29 si pusat

Jawaban

boleh. karena tidak termasuk ke yg dilarang untuk di pbk kan. untuk pengisian di dalam permohonan pbk nya, karena ditujukan ke spt tahunan/pph 29, kesulitan mengisi masa pajaknya, silakan tanya AR dulu, apakah dikosongkan saja, atau diisi 01 s.d 12, atau bagaimana.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/105265--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)