faq1:5k22:105228--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#48Q:Siang, saya mau bertanya terkait pph 4 ayat 2. saya dari koperasi simpan pinjam. bertanya terkait peraturan pajak atas bunga simpanan berjangka, simpanan berjangka bunganya dikenakan pajak 4 ayat 2, sedangkan yang penyetor simpanan berjangka tidak punya npwp apakah tarif pajaknya bertambah
Jawaban
#48A: di pemotongan PPh final 4 ayat 2 gak ada tarif pajak lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP mbak. jadi untuk tarif bunga simpanan koperasi nya sama baik ada NPWP atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/105228--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)