faq1:5k22:105227--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#34Q untuk perubahan bentuk badan hukum , mekanismenya apa ya kak? perubahan data? penghapusan NPWP? terkait struktur modal dan persedian dari CV ke PT PPhnya bagaimana?
Jawaban
#34A: perubahan bentuk badan hukum gak bisa pake perubahan data gas. jadinya hapus dan daftar NPWP baru. terkait struktur modal dan persedian dari CV ke PT ini jadi kaya pengalihan karena likuidasi dan penyetoran modal ke perusahaan baru.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/105227--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1