faq1:5k22:105221--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pph final atas jasa konstruksi, dppnya seluruh nilai kontrakn. apabila ada sub kon bisa dikurangi dari kontrkanyua tidak?
Jawaban
tidak, dppnya adalah nilai kontrak
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k22/105221--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)