User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105221--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pph final atas jasa konstruksi, dppnya seluruh nilai kontrakn. apabila ada sub kon bisa dikurangi dari kontrkanyua tidak?

Jawaban

tidak, dppnya adalah nilai kontrak

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k22/105221--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)