faq1:5k22:105219--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait kegiatan penjualan Anjak Piutang yang dilakukan melalui pihak lelang (KPKNL). Atas transaksi tersebut, kewajiban perpajakan yang muncul apa ya pak?
Jawaban
#39A by pm dijawab normatif saja mas, objek PPh diatur di pasal 4 ayat 1, non objek ada di 4 ayat 3. di PPN ada, masuk ke penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf d, jika itu yg dimaksud berarti termasuk non JKP, jika bingung arahkan penegassan ke KPP saja mas
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/105219--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)