User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105219--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait kegiatan penjualan Anjak Piutang yang dilakukan melalui pihak lelang (KPKNL). Atas transaksi tersebut, kewajiban perpajakan yang muncul apa ya pak?

Jawaban

#39A by pm dijawab normatif saja mas, objek PPh diatur di pasal 4 ayat 1, non objek ada di 4 ayat 3. di PPN ada, masuk ke penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf d, jika itu yg dimaksud berarti termasuk non JKP, jika bingung arahkan penegassan ke KPP saja mas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/105219--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)