faq1:5k22:105213--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba PT B merupakan distributor eksklusif dari PT A. PT A punya merek dagang ABC, nah karena kontraknya eksklusif PT B punya hak untuk memakai merk dagang tersebut tanpa melakukan pembayaran atas merk dagang kpd PT A. Apakah terutang PPh atas royalti?
Jawaban
kalau untuk terutang royalti atau tidak normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf H uu pph. karena disini tidak ada imbalan maka tidak ada objek potputnya. Namun harus dicek juga apakah pihak tersebut memiliki hubungan istimewa atau tidak, dan apakah transaksinya wajar atau tidak. tinggal pembuktian wp saja. ketentuan mengenai hubungan istimewa bisa cek pasal 18 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/105213--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)