User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105187--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Laporan realisasi Insentif PPh Final tahun 2020 kalau misal ada salah lapor omset sudah tidak bisa pembetulan kan ya? Terakhir 28 Februari 2021. Namun jika selisih omset dilakukan pembetulan tahun 2020 dengan Membayar sesuai final nya apakah bisa? misal total omzet 200jt, dilaporkan pada insentif 100jt, jika WP sekarang mau membuat pembetulan dengan membayar sebesar 100jt lagi apakah bisa? Tetap gabisa kan ya? Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Betul sesuai dengan pasal 19 ayat 3 PMK-9/2021 terakhir lapor di 28 feb 2021. kalau untuk pembetulan insentifnya sudah tidak bisa, namun jika memang ada yang kurang disetor atau omsetnya lebih besar dari yang dilaporkan di laporan realisasi insentif, yang tidak mendapat insentif tersebut silakan disetorkan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/105187--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)