faq1:5k22:105186--21-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika wp udah lapor spt tahunan normal 2020. lalu udah terbit UU HPP, namun belum sempat pembetulan spt 2020 tsb, padahal ada bagian yg perlu dibetrulkan.

Jawaban

pasal 10 ayat 4 UU HPP: Pembetulan atas SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020 yg disampaikan setelah UU ini diundangkan, yang dilakukan oleh WP OP yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/105186--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)