faq1:5k22:105174--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya mengenai membangun sendiri, terkait pembelian bahan baku apakah bisa dikenakan ppn?
Jawaban
Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. objek KMS adalah kegiatannya, bahan baku yang dipakai untuk KMS tetap bisa jadi DPP PPN KMS.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/105174--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)