faq1:5k22:105138--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mohon tanya Sewa Bangunan dalam bentuk reimbursement kepada Pihak Ketiga yang bukan Pemilik/Penyewa apakah dikenakan PPh Ps. 4(2)? jadi kami bayar reimburse biaya sewa gedung kepada perusahaan yang masih satu grup dgn kami, dalam kontrak hanya ada nama pemilik gedung dan perusahaan yg masih satu grup dgn kami sebagai penyewa

Jawaban

kalau ini kita lihat transaksi yang sebenarnya antara siapa dengan siapa mas, jika memang tranksaksinya antara PT B dan PT C, maka yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 adalah PT B sebagai pemberi penghasilan. nanti uang dari PT A ke PT B kan reimburse ya, sepanjang memang tidak ada tambahan penghasilan bagi PT B dan tidak ada jasa atau sewa yang diserahkan ya berarti tidak ada unsur pemotongannya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/105138--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)