faq1:5k22:105137--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah boleh penjualan (faktur pajak keluaran) Desember dilaporkan untuk masa November?

Jawaban

Kalau sudah menerbitkan FP keluaran masa desember, ya dilaporkannya di masa Desember mas, gabisa ke masa november

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/105137--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)