faq1:5k22:105137--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah boleh penjualan (faktur pajak keluaran) Desember dilaporkan untuk masa November?
Jawaban
Kalau sudah menerbitkan FP keluaran masa desember, ya dilaporkannya di masa Desember mas, gabisa ke masa november
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/105137--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)