faq1:5k22:105102--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika sponsor diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain dalam bentuk uang tunai maka mekanisme pajaknya seperti apa ya?
Jawaban
keduanya pkp dan wp menjelaskan tdk ada imbal balik atau penagihan apapun atas uang sponsor tsb. dijlskn normatif saja, jk kenyataannya tdk ada pengakuan atas penagihan jasa atau hal yg lain yg merupakan imbal balik maka untuk pph tdk ada objek potputnya,namun ttp mjd penghasilan bagi perusahaan penerima uang tsb kec jk diatur lain (misalnya sumbangan, hibah, bantuan yg menjadi bukan objek). Segi ppn, kalau penyerahannya berupa uang dan tidak ada bkp/jkp yang diserahkan mk tdk terutang ppn
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k22/105102--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)