User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105101--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

# 68 Q saya mau tanya hal ini pak, misalnya Customer A membeli barang dari kami senilai 250juta. Kami membuat invoice penagihan nya di tanggal 1 Nov, misalnya. Menurut ketentuan sesuai PO yg kami terima, Customer A akan membayar kami dua bulan dari tanggal terbitnya invoice, which is akan di bayar January 2022. 21 Dec 2021 11:20 Lalu berbarengan dengan invoice tersebut, kami sertakan e-faktur pajak nya. Sedangkan Customer A baru akan membayar di bulan January, artinya menurut peraturan pasal 1 t

Jawaban

#68A By pm. Saat pembuatan faktur pajak, diatur di Pasal 69 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ a tau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/105101--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)