faq1:5k22:105087--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba apabila WNI bekerja di luar negeri sekitar 2 tahun apakah harus mengajukan perubahan status menjadi SPLN dulu atau mengajukan status WP NE dulu ya?
Jawaban
kalau dari PER 04 2020 salah satu alasan yang dapat di NE kan adalah : Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; sepanjang memenuhi ketentuan maka dapat di NE kan. Hanya saja di PMK 18 20
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/105087--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)