faq1:5k22:105085--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pagi mau tanya . kalau mau pengajuan PBK atas kelebihan PPN impor yang seharusnya tidak terutang tahun 2014 ke tahun 2022. Apakah ada pengaruh apabila perusahaan pernah mengikuti tax amnesty di tahun 2016?
Jawaban
Masih bisa , tidak ada larangan di ketentuan TA nya . Pasal 17 ayat 7 PMK 242/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, at
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/105085--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)