Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hai, mas/mbak izin bertanya. Ini terkait PPh final UMKM DTP. Apabila penghasilan tersebut diakui di bulan November karena jasa sudah dilakukan di masa itu (lapkeu dan faktur di november), tp pemotong tdk buat kode billing untuk masa itu krn mereka melakukan pemotongannya nanti di bulan pada saat mereka bayar, nah di laporan realisasi covidnya nanti gmn? Apakah masuk november atau masuk di masa dilakukannya pemotongan? Thankyou
Jawaban
Sebenarnya pemotongan ini kan asalnya dari pemotongan PPH pasal 23 atas jasa, dan karena dikenakan PP 23 maka tarifnya jadi 0,5%. kalau begitu, dikembalikan kapan saat terutang seharusnya untuk pemotongan PPh pasal 23 tadi sudah sesuai belum dengan PP 94 2010 Pasal 15. kalau dari pembuatan billingnya sih bisa kan dibuat di bulan depan asal untuk masa november gaada masalah itu dari sisi si pemotong. kalau dari yang dipotong tadi, dilihat dari pencatatan yang berisi data yang dikumpulkan s
Dasar Hukum
–
Editor
MIP