faq1:5k22:105077--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kak, kalau misal WP salah input nomor dokumen PEB, nanti PEB yang salah gak perlu dibatalin kan? Cuma tinggal ganti no dokumennya aja kan?
Jawaban
Kalau PEB sudah approval sukses , tidak bisa diubah Nomor PEBnya , mba Jadi PEB yg lama diganti menjadi penyerahan DN dulu , DPP dan PPNnya di O kan . Baru input yg sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/105077--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)