Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q:Email 1. Apabila terdapat faktur pajak yang keterangan / deskripsi pada Faktur pajak tidak sesuai dengan Invoice terkait, namun referensi tanggal, NPWP, Nomor Invoicenya sudah sesuai, kami telah mengajukan permohonan pembetulan faktur pajak namun ditolak oleh lawan transaksi dengan alasan kebijakan internal, dengan kondisi apakah faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan? 2. Apabila faktur pajak tidak dapat dikreditkan selanjutnya apa konsekuensinya bagi kita pembeli barang / jasa tersebut = =
Jawaban
#5A Boleh dijelaskan terkait Pasal 13 ayat (5) UU PPN ya mba. Apabila Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Disampaikan juga terkait pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Tambahan PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ayat 5 - 7
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP