faq1:5k22:105071--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q: iya pak, jka perusahaan memiliki cabang sebenernya yang memotong PPh 23 cabang atau pusat ya ? transaksinya oleh perusahaan cabang
Jawaban
#36A By pm. Pusat di kanwil khusus (PMA) PPh Pasal 23 atas jasa. Mengacu ke Pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan t
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/105071--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)