faq1:5k22:105069--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Gina Shadrina H, [21/12/2021 08.41] #4Q: izin tanya mas mba “di tahun 2018 kami ada SKPKB atas pemeriksaan SPT Badan, SKPKB tersebut sudah keluar dan saat itu kami pengajuan pengurangan bunga tetapi ditolak. jika sekarang kami mau mengajukan pengurangan bunga lagi bisa tidak ya?”

Jawaban

#4A By pm. Sesuai Pasal 5 ayat (7) dan (8) PMK-8/PMK.03/2013 (7) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama d

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/105069--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)