User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105068--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

aya ingin menanyakan terkait PMK no 207/PMK.010/2015 terkait piutang tidak tertagih salah satu syaratnya pada pasal 3 (1) poin C.4 adanya pengakuan dari debitur bahwautangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. apabila pihak debiturnya ini digantikan oleh Kurator apakah bisa? karena status debitur nya sudah pailit dan untuk masalah management semuanya sudah dilimpahkan kepada Kurator, dalam pajak apakah surat pengakuan tersebut dan di ttd oleh kurator acceptable? ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

sesuai yang tercantum di pmk 207/2015, harus pengakuan dari debitur. di pasal 3 ayat 1 kan ada poin a, b, c, yang c nya cukup terpenuhi salah satu

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/105068--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)