faq1:5k22:105068--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
aya ingin menanyakan terkait PMK no 207/PMK.010/2015 terkait piutang tidak tertagih salah satu syaratnya pada pasal 3 (1) poin C.4 adanya pengakuan dari debitur bahwautangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. apabila pihak debiturnya ini digantikan oleh Kurator apakah bisa? karena status debitur nya sudah pailit dan untuk masalah management semuanya sudah dilimpahkan kepada Kurator, dalam pajak apakah surat pengakuan tersebut dan di ttd oleh kurator acceptable? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
sesuai yang tercantum di pmk 207/2015, harus pengakuan dari debitur. di pasal 3 ayat 1 kan ada poin a, b, c, yang c nya cukup terpenuhi salah satu
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/105068--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)