User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105063--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau rafaksi seperti claim discount apotek bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan. apakah dipotong pph 23?

Jawaban

Normatif saja, terkait rafaksi ini apakah terdapat jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 atau tidak. Jika tidak ada maka tidak ada potput PPh, apabila termasuk tambahan kemampuan ekonomis dan tidak dikecualikan maka terutang menggunakan tarif umum

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/105063--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)