User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105062--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan tempat saya bekerja sebagai pemberi sponsorship (dalam bentuk uang tunai) diberikan kepada orang pribadi yang bekerja di suatu perusahaan dimana perusahaan tersebut pernah membeli produk perusahaan tempat saya bekerja. Apakah dikenakan pajak?

Jawaban

diserahkan ke WP yang ngasih uang aja, apakah ini karena ada jasa yang diserahkan oleh OP, ataukah ini hibah, ataukah ini hadiah sehubungan dengan pekerjaan… kalo penghasilan,iya ini jelas penghasilan (jelasin definisi penghasilan secara umum), tapi apakah objek potput balikin ke wpnya aja.. bisa penegasan ke kpp jg..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/105062--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)