faq1:5k22:105060--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp ada pembetulan PPh 21, utang pajak lebih besar tapi DTP semua. apakah kena sanksi?
Jawaban
sanksi dalam pasal 8 ayat 2a UU KUP kalau ada utang pajak yg lebih besar lalu disetorkan. kalau tidak ada yg disetor seharusnya tidak ada sanksi atas pasal ini
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k22/105060--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)