User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105060--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp ada pembetulan PPh 21, utang pajak lebih besar tapi DTP semua. apakah kena sanksi?

Jawaban

sanksi dalam pasal 8 ayat 2a UU KUP kalau ada utang pajak yg lebih besar lalu disetorkan. kalau tidak ada yg disetor seharusnya tidak ada sanksi atas pasal ini

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/105060--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)