User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105059--21-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau di UU kalau ada keberatan, disebutkan kalau ditangguhkan, trus kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian kan dikenakan 50%. tapi dipenjelasan kena 2% brti kena double ?

Jawaban

Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan. jadi harusnya gak dikenakan 2%nya tapi hanya 50%nya saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105059--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)