User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105057--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan pekerjaan bebas dan sebagai pegawai tetap juga, apakah wp bisa menggunakan norma untuk penghasilan dari pekerjaan bebasnya?

Jawaban

bisa selama sudah melakukan pemberitahuan penggunaan norma. kalo belum, maka wajib pembukuan. boleh konfirmasi ke kpp dulu apakah masih bisa menggunakan norma jika sudah telat untuk mengajukan pemberitahuan norma nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/105057--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)