faq1:5k22:105035--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Atas transaksi diatas termasuk ke dalam pengertian natura sebagaimana dimaksud dalam UU HPP. Pertanyaan : 1. Apakah atas sewa dan Jasa Catering tersebut menjadi ada 2 objek PPh ? yakni : a. PPh pasal 23 harus perusahaan potong dari perusahaan penyedia sewa dan catering serta melaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 ? b. Serta atas nilai sewa dan jasa cateringnya perusahaan memasukkan juga ke dalam penambah penghasilan penerima yakni direksi dan karyawan lainnya dalam jabatan tertentu yang dihitungkan d

Jawaban

Atas PPh yang dikenakan atas sewa dan jasa katering dengan natura yang masuk ke penghitungan penghasilan bagi pegawai ini bukan berarti dikenakan 2 kali pajaknya, namun karena objeknya yang berbeda. PPh atas sewa (pph final) dan jasa katering dikenakan PPh 23 karena perusahaan sebagai pihak yang menyewa dan pengguna jasa. Sedangkan berdasarkan UU HPP Pasal 4 (PPh) natura dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupak

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/105035--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)