faq1:5k22:105028--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
op kerja dpt a1 dan menjalankan usaha pp 23, pelaporan spt tahunan bisa pakai S ? bisa pakai pp 23 ?
Jawaban
bisa saja pakai pp 23 atas kegiatan usahanya selama memenuhi ketentuan PP 23. untuk pelaporan kalau dia dapat penghasilan dari pekerjaan dan kegiatan usaha harus pakai 1770 polos tidak bisa pakai 1770S
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/105028--21-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1