faq1:5k22:105025--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sehubungan dgn ketentuan penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2 atas saham pendiri, apa indikator awal yg dapat dijadikan acuan mulainya penawaran umum saham perdana, apakah dari mulai pemberitahuan Bookbuilding atau pemberitahuan listing? lalu, contoh SSP mengenai penyetoran PPh final pasal 4 ayat 2 atas saham pendiri tsb seperti apa ya? diatur dimana hal tsb?

Jawaban

ga ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut IPO acuannya apa. boleh konfirmasi ke KPP ya. untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. KAP KJSnya 411128 407. kalo di ebilling ga muncul boleh konfirm ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/105025--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)